A. Dasar atas pengenaan pajak atas usaha melalui internet
Kemajuan teknologi serta perkembangan perdagangan dunia yang menuju pada kondisi yang tidak mengenal batasan negara (borderless) memicu timbulnya transaksi-transaksi lintas negara. Jenis transaksi ini semakin berkembang dan semakin mendominasi perekonomian dunia. Sudah tidak menjadi kesulitan lagi ketika kita membutuhkan buku impor misalnya kita dapat saja langsung memesan melalui internet.
Menurut Dr Jean-Philippe Chetcuti dalam artikelnya berjudul “The Challenge of E-commerce to the Definition of a Permanent Establishment:The OECD’s Response” e-commerce memiliki karakteristik sebagai berikut:
1. Bersifat virtual yang berarti bahwa keberadaan sebuah perusahaan di suatu negara dapat seluruhnya digantikan dengan sebuah web site atau server.
2. Disintermediated dan tidak tergantung pada manusia. Sebuah perusahaan tidak lagi memerlukan intermediasi untuk berusaha di negara lain dan tidak bergantung pada manusia bahkan bisa saja tidak melibatkan manusia sama sekali.
3. Bersifat global. Cakupan pasarnya bersifat tidak terbatas dan tidak mengenal batasan negara.
4. Anonymous yang berarti bahwa transaksi bisnis terjadi tanpa bertatap muka sehingga antara penjual dan pembeli tidak saling mengetahui satu sama lain.
Perkembangan perdagangan elektronik membawa konsekuensi pada aspek perpajakan khususnya di negara sumber. Dengan adanya BUT, khususnya yang bertipe “fixed place” seperti gudang, kantor dll memungkinkan negara sumber memiliki hak pemajakan primer. Namun dengan perkembangan e-commerce maka sebuah perusahaan dapat melakukan penetrasi ke sebuah negara tanpa kehadiran fisik karena dapat digantikan oleh website dan server sebagai intermediasi. Hal ini akan membawa kemungkinan terjadinya kehilangan pemajakan negara sumber atas kegiatan tersebut karena kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria fixed place untuk menjadi BUT.
Dampak lainnya dari perkembangan e-commerce adalah kemungkinan hilangnya BUT yang terbentuk dari agen yang kedudukanya tidak bebas (dependent agent). Kemajuan teknologi memungkinkan perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangannya di suatu negara tanpa melalui agen yang bertindak atas namanya sendiri. Perusahaan dapat melakukan kesepakatan kontrak dan kegiatan lainnya secara remote dari tempat domisilinya tanpa menghired dependent agent di negara sumber. Hal ini mengakibatkan hilangnya hak pemajakan negara sumber karena kegiatan tersebut tidak memenuhi kriteria BUT. Dengan semakin canggihnya dan semakin mendominasinya kegiatan e-commerce maka kemungkinan negara sumber memiliki hak pemajakan melalui BUT menjadi semakin kecil.
B. Pengenaan berdasarkan undang-undangDengan berlakunya UU Nomor 36 tahun 2008 maka ketentuan mengenai aspek perdagangan internet (e-commerce) ditegaskan dalam pasal 2 ayat 5 UU PPh yang menyebutkan bahwa termasuk dalam BUT adalah komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet (selanjutnya disebut dedicated server).
Pada dasarnya transaksi e-commerce bersifat tidak nampak (intangible) sehingga melalui definisi ini tampaknya DJP berusaha untuk “mewujudkan” transaksi tersebut kedalam hal yang nyata sehingga memenuhi kriteria BUT sebagaimana disebutkan dalam oecd berupa “place of business”. Hal ini dapat dilihat dari penjelasan UU PPh yang menyebutkan bahwa
“Suatu bentuk usaha tetap mengandung pengertian adanya suatu tempat usaha (place of business) yaitu fasilitas yang dapat berupa tanah dan gedung termasuk juga mesin-mesin, peralatan, gudang dan komputer atau agen elektronik atau peralatan otomatis (automated equipment) yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan aktivitas usaha melalui internet.”
Disamping harus memenuhi kriteria place of business maka BUT juga harus memenuhi komponen “fixed” yang dalam ketentuan OECD diterjemahkan dengan syarat berupa adanya tempat tertentu dan derajat kepermanenan, namun dalam UU PPh tidak mengatur mengenai hal tersebut, penjelasan UU PPh hanya memberi penjelasan sebagai berikut:
Tempat usaha tersebut bersifat permanen dan digunakan untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dari orang pribadi yang tidak bertempat tinggal atau badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia.
Munculnya transaksi perdagangan elektronik sebagai salah satu BUT pada UU PPh bukan berarti bahwa dedicated server baru menjadi BUT ketika UU PPh yang baru ini diberlakukan. Penambahan ketentuan ini hanya berupa penegasan saja bahwa untuk kegiatan ini memenuhi ketentuan BUT. Hal ini diperkuat bahwa kegiatan-kegiatan yang diatur dalam pasal 2 ayat (5) bukan merupakan positif list yang tercermin pada digunakannya redaksional “yang dapat berupa” untuk menjelaskan beberapa contoh yang termasuk dalam definisi BUT. Dengan kata lain, sepanjang kegiatan usaha yang dilakukan WP LN memenuhi definisi BUT dalam pasal 2 ayat (5), meskipun tidak termasuk dalam list BUT yang disebutkan dalam pasal tersebut, maka kegiatan tersebut sudah termasuk dalam definisi BUT dan negara sumber memiliki hak primer untuk memajaki atas penghasilan usahanya.
Ketentuan BUT dalam UU PPh yang diatur dalam pasal 2 ayat (5) dan pasal 5 hanya dapat diterapkan pada BUT yang negara asalnya tidak memiliki P3B dengan Indonesia. Ketika negara domisilinya memiliki P3B dengan Indonesia maka ketentuan BUT dalam P3B inilah yang akan digunakan. Sebagaimana telah dijelaskan pada bagian sebelumnya maka model P3B yang sering dijadikan acuan adalah Model OECD dan UN, dan ketentuan mengenai BUT diatur dalam article 5 (definisi) dan article 7 (business profit).
Untuk lebih memperjelas kapan suatu kegiatan perdagangan elektronik memenuhi definisi BUT yang dalam ketentuan domestik di Indonesia (pasal 2 ayat (5)) kurang begitu jelas, maka bagian-bagian berikut akan memberikan pemaparan lebih jauh mengenai hal tersebut dengan mengacu pada model P3B OECD.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar